iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kejari Tebo mengeksekusi Ismail Ibrahim terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo tahun 2019. Setelah kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung. Proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada Jumat (21/7) sore. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan bahwa dengan ditolaknya kasasi, artinya putusan Pengadilan Tipikor Jambi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dan terpidana akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Selain itu, saat eksekusi Terpidana Ismail juga mengembalikan uang pengganti senilai Rp 965 Juta lebih dan denda Rp 50 Juta, "uang yang dikembalikan terpidana ini akan di setorkan ke Kas Negara" ujar Dinar Kripsiaji.

"Hari ini terpidana Ismail Ibrahim kasus korupsi jalan padang lamo kita eksekusi di Lapas Bungo, kenapa di Lapas Bungo. Karena satu pertimbangan kesehatan yang bersangkutan, dua yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 965 juta 755 ribu 858 Rupiah dan denda Rp 50 Juta. Yang bersangkutan akan menjalani hukuman selama dua tahun,” tambah Dinar Kripsiaji.

Dengan alasan kesehatan, terpidana ismail akan menjalani hukuman di lapas Kelas II b Muara Bungo. Sedangkan untuk terdakwa lainnya, putusannya belum keluar. Sehingga belum bisa dilakukan tindakan dan saat ini Kejari Tebo masih menunggu putusan.

Sebalumnya, Kejaksaan Negeri Tebo Kamis (14/4) telah menetapkap tiga tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pada pengerjaan proyek jalan padang lamo Tahun Anggaran 2019 APBD Provinsi Jambi. Penetapan tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Ngeri Tebo, Dinar Kripsiaji.

Ada tiga orang yang menjadi tersangka, SS selaku PPK, SU dirut PT NAA, Haji IS selaku pelaksana pekerjaan" ujar Dinar dihadapan para awak media.

Dari hasil penyelidikan, Dinar mengatakan bahwa disinyalir pekerjaan tersebut didapatkan dan dikerjakan dengan cara melanggar hukum, "Pekerjaan ini disinyalir telah didapat dengan cara melanggar hukum, dan dilakukan pengerjaan dengan cara melanggar hukum, yakni ada satu pekerjaan yang fiktif dan pengerjaan pengaspalan yang tidak sesuai dengan kontrak, dengan nilai kontrak 7,3 miliar" ujar Dinar.

Perlu diketahui bahwa Dari hasil paparan bersama auditor BPKP Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tebo, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon yakni 2017-2020. Namun dari gelar perkara kembali disepakati penyelidikan mulai tahun 2018 hingga 2020, Tim ahli dari Bandung dan auditor pada Kamis 7 Januari 2021 lalu. Dari tiga kali anggaran tersebut, diketahui pada tahun 2018 ada satu proyek dengan nilai pagu Rp. 26 M. Kemudian tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 7,6 M serta tahun 2020 ada di pengerjaan dengan nilai Rp.4 M dan Rp.18 M. Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan. (bjg)


Berita Terkait



add images