iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Empat desa di Kabupaten Kerinci hingga saat ini tidak bisa melakukan proses pencairan Dana Desa (DD) non Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023.

Keempat desa yang tidak bisa mencairan Dana Desa non BLT tersebut yakni Lubuk Tabung, Air Mumu, Koto Duo, dan Siulak Kecil Hilir.

Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh, Alfian Taufiqurrizqi, mengatakan, keempat desa itu tidak bisa mencairkan Dana Desa karena terjadi permasalahan internal.

Alfian menyebutkan, permasalahan terjadi antara kepala desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Alfian, adanya permasalahan tersebut membuat belum ada kesepakatan antara kepala desa dan BPD untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Berdasarkan peraturan batas akhir pengajuan APBDes sebagai syarat mutlak untuk pencairan Dana Desa tahap pertama yakni pada 31 Juni 2023,” kata Alfian

Alfian menyebutkan, dari empat desa yang tidak bisa mencairkan Dana Desa non BLT tersebut, tiga di antaranya masih bisa mencairkan Dana Desa BLT, sedangkan satu desa tidak bisa.

“Desa Lubuk Tabun tidak bisa mencairkan Dana BLT dikarenakan tidak mengajukan data penerima BLT yang disepakati oleh Kepala desa dan BPD,” ungkapnya.

Terkait fenomena ini, Alfian berharap pemerintah maupun tokoh adat setempat bisa lebih bijak dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi.

"Karena Dana Desa akan berdampak terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (hdp)


Berita Terkait



add images