JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Merangin berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Senin 31 Juli 2023 lalu sekira pukul 17.30 WIB sore.
‘‘Pelaku diamankan di Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, saat akan mengangkut para korban ke Malaysia,’‘ ujarnya, Rabu (2/8).
Pelaku yakni bernama Fauzi (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Kabupaten Merangin.
Dikatakan Ruri, penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa ada sekitar 12 orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke negara Malaysia.
‘‘Modusnya pelaku ini menggunakan paspor sebagai pelancong. Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,’‘ ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan saat melintas di Pasar Bawah Bangko, ketika mengangkut 12 korban perdagangan orang menggunakan mobil Toyota Rush, dan mobil Innova yang dikemudikan oleh salah satu korban perdagangan orang berinisial R.
‘‘Pelaku membawa 12 korban berangkat dari Sungai Manau tujuan Malaysia via Pelabuhan di Kota Dumai, melintas di Pasar Bawah Bangko, yang kemudian digagalkan oleh Tim Opsnal Polres Merangin,’‘ jelas Ruri.
Para korban dan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan berupa uang sebesar Rp. 13,2 juta, 12 buah paspor, 3 lembar uang 1 ringgit, 1 lembar stnk dan 1 unit mobil rush beserta kuncinya, 1 unit mobil innova beserta kuncinya, dan 1 buah nota pemberangkatan.
Diketahui, pelaku telah melakukan aksi ini sebanyak 10 kali.
‘‘Dari pengakuannya pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya,’‘ pungkas Ruri.
(raf)