Sementara itu,Ilham selaku orang tua korban mengatakan pihaknya menghormati dan tunduk pada putusan hakim yang memvonis tersangka 1 tahun 5 bulan, hal ini membuktikan bahwa tersangka bersalah.
Walaupun menurut Ilham, sebenarnya kalau dalam kasus ini mengerucut pada undang-undang 12 tahun 2022 yang ancamannya bisa lebih tinggi dari putusan vonis hakim terhadap tersangka.
" Apa lagi tersangka adalah tenaga medis, yang mana menurut undang-undang hukumannya lebih 1/3 lebih tinggi dari sangsi maksimalnya," ungkapnya.(Raf)