iklan
"Kurir sabu ini menunggu jemputan di Terminal itu. Setelah itu tim menyamar sebagai pembeli dan langsung menjemput kurir itu dengan mobil, dan kurir menaiki mobil petugas dan berangkat," jelas Agus.

Disampaikan Agus, saat di dalam mobil petugas, kurir sabu itu langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap 2 kantong kresek warna kuning yang dibawa oleh kurir sabu tersebut.

"Ternyata isinya ada 2 bungkus plastik susu. Didalamnya ternyata ada 29 sachet susu yang berisikan narkotika jenis sabu. Totalnya ada 1 kilogram sabu," ungkapnya.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke BNNP Jambi guna proses pengembangan lebih lanjut.

"Kurir ini waktu berangkat baru diberi upah sebesar Rp 500 ribu. Kalau dari pengakuannya dia baru melakukan sekali ini," kata Agus.

Barang bukti yang turut diamankan yakni berupa 1 bungkus besar plastik susu berisi 16 sachet susu berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 bungkus besar plastik susu berisikan 13 sachet susu yang berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, kurir sabu tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)


Berita Terkait