iklan
Andi menjelaskan, korban mengalami kerugian immateril karena merasa dipermalukan di depan publik. Sedangkan, korban sudah memiliki keluarga.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu buah handphone dan 4 lembar print out screenshot profil instagram pelaku yang dibuat untuk memanipulasi data korban.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (manipulasi data) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Jambi," tutup Andi. (raf)


Berita Terkait