"Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023 pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan intim dikontrakannya yang berlamat di Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi namun pelapor tidak mau menuruti keinginan," ungkap Andi.
Pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang tanpa busana ke teman-teman dan juga orang tuanya. Namun korban tetap tidak mau mangikuti keinginan pelaku.
Kemudian pukul 16.58 WIB korban dikirimkan foto asusila melalui akun Whatsapp korban yang mana foto tersebut terlihat bagian payudara korban.
Korban lantas melaporkan hal tersebut ke mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti.
Akibatnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1, jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (raf)