JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kasus dugaan tidak pidana korupsi proyek pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021, dibongkar oleh Polda Jambi.
Tim Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yang notabenenya merupakan petinggi dan mantan pejabat Pelindo serta pihak swasta.
Merka yakni, inisial ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), dan AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023).
Kemudian, YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).
Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widido mengatakan, kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021 ini berawal pada tahun 2018. Ketika itu PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut.
"Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020. Pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa," katanya kepada wartawan pada Kamis (14/8//2023).
Kemudian pada tanggal 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.
Namun, pada 11 Agustus 2020 tersangka YL selaku Kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain. Dan pada 11 Juni 2021 PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar Rp 10,9 Miliar.
"Setelah kita lakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur, Kongkalikong jahat ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, " katanya.
"Proses adendum tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur. Ini kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 M," jelas AKBP Slamet Widodo.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menambahkan, pihaknya kemudian meminta keterangan Ahli dari ITB dan didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.
Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp 3,9 Miliar.
"Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp 3,4 Miliar. Sisanya pasti akan kita kejar sampai tuntas," tegas Ade.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)