JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-DPRD bersama tokoh adat Kerinci mendukung upaya Polres Kerinci untuk memproses pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di wilayah Kerinci.
Ketua DPRD Kerinci Edminuddin mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD Kerinci mendukung penuh penegakan hukum dalam pemberantasan PETI sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dewan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berlawanan atau melanggar hukum, " ujarnya.
Sedangkan H Candra Purnama SH MH Gelar Rajo Depati mengatakan upaya Polres Kerinci dalam penegakan hukum, khusus dalam rangka memberantas PETI oleh oknum-oknum maupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Penetai / wilayah Adat Depati Muaro Langkah perlu didukung bersama.
"Hukum adalah panglima yang harus ditegakkan tanpa pandangbulu. Pemerintah dalam hal ini pihak Polri , tidak boleh kalah dengan oknum-oknum yang seenaknya melanggar hukum, seperti yang terjadi di Wilayah Kedepatian Muaro Langkap, " kata mantan Sekda ini.
Pihaknya berharap Depati Empat Alam Kerinci beserta kembar rekan, ikut mendorong dan bergandengan tangan tangan dengan pihak pihak Polri dalam upaya memberantas Penyakit masyarakat, lebih khusus memberantas PETI di wilayah Depati Muaro Langkap dan Wilayah lain di Kabupaten Kerinci.
"Kepada masyarakat kami menghimbau, mari kita bantu dan berikan kesempatan kepada pihak Polres / Polri untuk mengusutnya. Mari kita ciptakan suasana kondusif dan jangan malah menambah keruh suasana dengan menutup akses jalan, karena akan merugikan masyarakat yang membutuhkan transportasi," pungkasnya.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin, memblokir ruas jalan Kerinci-Bangko. Pemblokiran itu dilakukan sebagai bergaining agar pihak Polres Kerinci melepaskan warga mereka yang melakukan aktivitas PETI di wilayah Penetai, Kerinci.
Sempat dibuka kemarin malam, tadi pagi, pemblokiran kembali dilakukan.
Imbasnya, warga dari Kerinci yang hendak ke Jambi, begitu sebaliknya, tidak bisa melintas karena pemblokiran itu.
(hdp)