iklan
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

c. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) Pelamar Umum Bekerja diluar Instansi Pemerintah Kota Sungai Penuh atau swasta di luar Pemerintah Kota Sungai Penuh, memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan kualifikasi Pendidikan.
2. Kriteria Pelamar bagi Kebutuhan Khusus Tenaga Guru meliputi:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Eks THK II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara

b. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah Negeri Guru Non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun) 3. Pelamar bagi Kebutuhan Umum hanya diperuntukkan

bagi PPPK Tenaga Guru yang harus memiliki kriteria meliputi:

a. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:

b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (hdp)


Berita Terkait