iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH-Mantan Kepala Unit BRI Kau Aro, Yogi Swandra, tersangka penyimpangan dan penggelapan uang kas BRI Unit Kayu Aro Rp 8,7 Miliar (M), bakal segera disidang.

Ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (KPU), Senin sore (02/10/2023).

Pantauan di Kejaksaan Negeri Sungai Sungai Penuh, terlihat tersangka menggunakan rompi dari kejaksaan dengan warna pink dan langsung digiring ke dalam ruang penyidik Kejari Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius, kepada sejumlah wartawan, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka Yogi Swandra, dinyatakan telah lengkap.

"Hari ini (kemarin, red) kami menyampaikan progres pelimpahan penanganan perkara kepala Unit BRI Kayu Aro, dari penyidik ke Jaksa Penutup Umum, untuk penahanan 20 hari ke depan," jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Kajari, tersangka Yogi yang saat ini Kepala Unit BRI Kayu Aro melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangannya.

"Tersangka mengambil uang kas dalam berangkas BRI Unit Kayu Aro secara bertahap untuk kepentingan pribadinya,"sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar.

(hdp) 

 

 


Berita Terkait