JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 5000 butir ekstasi senilai Rp 14,5 miliar, pada Selasa (3/10) kemarin.
Tiga pelaku yang diamankan yakni, Sukardi (58) warga asal Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan dan Asril (53) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Keduanya berperan sebagai kurir.
Kemudian, pelaku atas nama Deri (26) warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi yang berperan sebagai pengedar.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menjelaskan, penangkapan ketiga orang ini berawal dari informasi yang diterima BNNP Jambi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau yang kemudian akan diedarkan di Jambi.
"Mendapat informasi itu, tim berantas BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sukardi (58) dan Asril (53) di Jalan Lintas Jambi Desa Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi," jelasnya, Rabu (4/10).