”40 persen dianggarkan di APBD perubahan sekitar 15 miliar, sisanya di APBD 2024. Amanat edaran Mendagri tadi kita sudah penuhi, dan ada surat edaran Mendagri baru kepada Gubernur, tentang itu juga bila tidak mengalokasikan 40 persen anggaran Pilkada di tahun 2023 ini akan dikenakan sanksi,” katanya.
Sanksi yang diberikan sesuai amanat SE Mendagri tersebut, Bila tidak melaksanakan alokasi anggaran dana hibah tersebut, maka tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan peraturan daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan.
”Dan kita telah memenuhi, untuk alokasi 40 persen laporannya 10 November 2023 dan untuk 60 persen laporannya paling lambat 15 Desember 2023. Mudah-mudahan pendapatan 2023 lancar 100 persen dan asumsi belanja yang sudah kita hitung bisa di realisasikan,” pungkasnya. (hnd)