JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus pengeroyokan tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas IIA Jambi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui korban yakni, Agus Danil (45) warga Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat dikonfirmasi awak media pada Senin (9/10).
Dikatakan Indar, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 24 saksi , pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.