JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polisi buru tiga DPO terkait kasus pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina ini dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Kasubdit Jatanras Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memburu tiga orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga orang yang masih DPO memiliki peran sebagai teknisi yang melakukan pengeboran dan membuat instalasi pemasangan selang minyak dari pipa minyak kondensat milik Pertamina menuju truk tangki pengangkut. “Tiga DPO merupakan pelaku yang melakukan pencurian di lokasi namun belum diketahui siapa yang melakukan pengeboran karena mereka belum dapat,” katanya, Selasa (10/10) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan peran masing-masing yang berbeda yakni, Mubinsyah yang memasang atau menyambungkan selang khusus dari pipa Pertamina ke truck tangki pengangkut minyak kondensat curian.
Kemudian, Kiki yang berperan sebagai sopir truck, Amin Nugroho yang menyiapkan sarana transportasi pelaku untuk ke TKP, Ronny selaku kenek truck, Isnan selaku koordinator, Freddyanto yang menyediakan truck dan Yudika sebagai pembeli atau penampung minyak hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk biaya untuk melakukan perbaikan pipa yang dilubangi oleh tersangka.
Selain mengamankan tujuh orang tersangka, polisi juga turut mengamankan 1 unit mobil truk tangki pengangkut bermuatan minyak kondensat hasil curian, 1 unit mobil minibus, klem besi dan baut, 1 unit mesin pompa, selang bening diameter 1,5 inchi sepanjang 227 meter, kran besi dan sambungannya, 1 lembar terpal dan beberapa unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (raf)