"Kita melakukan pengambilan dokumen di Kantor Baznas Tanjabtim terkait dengan kegiatan penyaluran dan ZIS di tahun 2016 sampai 2021," jelasnya.
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim di persidangan.
"Kemudian terkait dengan apakah nanti akan ada tersangka baru, pihaknya nanti akan menginformasikan kembali kepada awak media," tukasnya.(lan)