JAMBIUPDATE.CO, TANJABTIM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Baznas Kabupaten Tanjabtim.
Kali ini Bendahara Baznas Kabupaten Tanjabtim berinisial NB (28) berjenis kelamin perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka baru, pada press rilis yang digelar di gedung PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Kamis (12/10) malam.
BACA JUGA :Hamil Muda, Bendahara Baznas Tanjabtim Hanya Jadi Tahanan Kota
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Bambang mengatakan, bahwa penetapan tersangka NB berdasarkan surat Nomor : PRINT-177/L.5.18/Fd.1/10/2023 dan kemudian surat perintah penyidikan Nomor : PRINT - 064/L.5.18/FD.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
"Status tersangka NB di Baznas Tanjabtim sebagai karyawan honorer yang menjabat sebagai Bendahara dari tahun 2017 hingga sekarang," katanya.
Bambang menjelaskan, keterlibatan tersangka NB ini yaitu mengeluarkan dana ZIS tanpa prosedur. Pasalnya, tersangka mengeluarkan dana tersebut hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya, yakni mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim yang telah dilakukan penahanan.
"Dan tersangka juga mengakui bahwa Dirinya telah mengeluarkan dana ZIS tersebut tanpa prosedur, hanya berdasarkan perintah pimpinan," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tanjabtim telah menetapkan mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim berinisial AA sebagai tersangka, dan kemudian untuk pengembangan penyidikan dilakukan penggeledahan di Kantor Baznas Kabupaten Tanjabtim baru-baru ini.(lan)