JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- 12 orang tersangka yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi saat ini tengah menjalani proses hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, pada Jumat (13/10), saat diwawancarai oleh awak media.
"Ini terus kita lakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. Karena kita ketahui, Karhutla ini sangat merugikan masyarakat banyak," ujarnya.
Rusdi menambahkan, Kabupaten/Kota yang paling banyak memiliki tersangka atas kasus karhutla ini yakni dari Kabupaten Batanghari.
"Batanghari paling banyak, sekitar 4 orang yang telah dijadikan tersangka di sana (Polres Batanghari)," sebutnya.