iklan
Tersangka diduga membuat SPJ fiktif, seperti anggaran BUMDES. Bumdes belum ada, tapi di anggarkan Rp 90 juta rupiah, kemudian kegiatan lain yang di mark up.

"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi,"jelasnya.

Untuk kasus ini kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi, kemudian tersangka diduga membuat SPJ fiktif tersangka membuat kwitansi pembelian dan lainnya tapi kenyataan tidak. Kemudian Bumdes, kades menyiapkan anggaran untuk Kegiatan BUNDES kenyataannya Bundes tidak ada, kemudian ada juga kegiatan mark up dana di desa.(hdp)


Berita Terkait



add images