iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI-Polres Batanghari kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di RT. 02 Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kapolres AKBP Bambang Purwanto SIK, didampingi oleh Wakapolres Kompol M Ridha, Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, serta tim penyidik mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi di RT. 02 Desa Rantau Puri, tepat di pinggir Jalan Tepi Sungai Batanghari pada tanggal 13 Agustus 2023. Kejadian ini bermula dari sengketa utang-piutang antara pelaku dan korban yang akhirnya berujung pada perkelahian hebat. Akibatnya, korban mengalami luka tikam yang parah dan akhirnya meninggal dunia. Selasa (24/10).

"Kejadian bermula dari urusan utang piutang antara pelaku dengan korban dan berujung dengan perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena mengalami luka tikam di tubuhnya," jelas Kapolres Batanghari.

 

Selama penyelidikan, berbagai barang bukti berhasil diamankan dari pelaku, termasuk sebilah pisau dengan panjang 20 cm yang memiliki gagang kayu, pakaian korban, dan sepeda motor milik korban. Pelaku, yang sempat menjadi buronan selama beberapa waktu, akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Batanghari dengan dukungan dari Unit Opsnal Polda Jambi dan Polres Banyu Asin pada tanggal 13 Oktober di tempat persembunyian pelaku.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), informasi yang diterima, dan penyidikan yang telah dilakukan, Polres Batanghari berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian di Musi Banyuasin.

Terkait hukuman yang akan diterapkan, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 338, sub pasal 351 (2), sub pasal 170 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.

(rza)

 


Berita Terkait



add images