JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi seberat 781,842 gram.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Jambi berhasil meringkus dua orang pelaku pada Senin(30/10) kemarin Saya kira pukul 01.00 WIB dini hari.
Pelaku yakni bernama Muhammad Sayyid Khaidin (29) dan Nabuhani (34). Keduanya merupakan Warga asal Provinsi Aceh.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Awalnya tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pengiriman tersebut akan melewati Provinsi Jambi," jelasnya, Rabu (1/11).