JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH- Babak baru kasus korupsi Bank BRI cabang Sungai Penuh di Unit Kayu Aro. Seorang teller BRI Unit Kayu akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (30/4/2024). Ini merupakan pengembangan dari korupsi BRI Unit Kayu Aro dengan kerugian negara Rp 8,7 Miliar yang dilakukan oleh mantan Manager bank plat merah itu.
Saat konfrensi pers di Kejari Sungai Penuh, menetapkan satu orang tersangka inisial YS. ”Dalam penanganan pengembangan Kasus Bank BRI unit Kayu aro yang merugikan negara mencapai 8,7 Miliar menetapkan tersangka YS (29),”ujar Anton Despinola Kajari Sungai Penuh didampingi Alex Kasi Pidsus dan Andi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.
Kajari mengatakan tersangka YS tersebut, lanjutnya, ikut terlibat bekerja sama dalam mengambil uang kas Bank BRI unit Kayu aro secara bertahap hingga merugikan negara Rp 8.7 miliar. Yang mantan managernya sudah lama ditahan.
“YS adalah teller Bank BRI unit Kayu Aro, memegang satu kunci brankas, mereka berdua mengambil secara bertahap,”ungkap Anton.
Pantauan di Kajari, teller BRI Unit Kayu pun dengan kondisi tangan diborgol dan digiring penyidik ke mobil tahanan Kejari untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh. Tersangka YS ditahan selama 20 hari kedepan. (hdp)