iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 76 adegan disiapkan dalam rekonstruksi kasus meninggalnya almarhum Ragil (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, pada Rabu 4 September 2024 lalu.

Korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Polisi berinisial Bripka YS dan brigadir FW dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekonstruksi kasus kematian almarhum Ragil (22) ini dilakukan di Mapolsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, Senin (07/10/2024).

Pantauan di lapangan, saat ini rekonstruksi sedang berlangsung dengan disaksikan oleh pihak keluarga, Kuasa Hukum dan Kejaksaan.

Dari informasi dilapangan, rekonstruksi ini diperankan oleh kedua tersangka serta para saksi. Ada 76 adegan yang akan diperagakan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan di Polsek Sungai Gelam karena alasan keamanan. 

"Ya karena alasan keamanan, maka dari itu dilaksanakan di Polsek Sungai Gelam," ujarnya. (*)


Berita Terkait



add images