iklan Stockpile batubara milik PT SKE dan PT SGM diduga tidak mengantongi izin.
Stockpile batubara milik PT SKE dan PT SGM diduga tidak mengantongi izin.

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani, S.H., M.Kn, menyoroti keberadaan stockpile batubara di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.

Stockpile yang diduga tidak mengantongi izin alias illegal itu menurut Adani harus diambil tidakan tegas, jika perlu langkah hukum jika memungkinkan.

Ia juga mengaku telah mengkorfirmasi Kepala Dinas Perizinan Bungo tentang stockpile batubara milik PT. SKE dan PT SGM yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang dan Penyimpanan.

"Maksud kita kan bukan untuk menghalangi perusahaan yang akan berinvestasi di Bungo. Asalkan semua persyaratannya terpenuhi dan mematuhi aturan yang berlaku silahkan saja," ungkap M. Adani, Senin (07/10/2024)

Lebih lanjut, ketua DPRD berlatar belakang pendidikan hukum ini berpesan jika kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku tak hanya penting bagi perusahaan dan lingkungan, tetapi penting pula untuk keselamatan pekerja serta masyarakat.

"Saya meminta seluruh instansi terkait secepatnya turun melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, demi kebaikan semua pihak," ujarnya.

Untuk diketahui, stockpile barubara ini sudah beroperasi sekitar enam bulan. Namun, pihak perusahan tidak pernah mendatangi kantor Dinas Perizinan untuk mengurus izin.

"Pihak perusahaan belum pernah datang untuk mengurus izin. Kalaupun pihak perusahaan mengurus izin, tapi di lokasi saat ini tetap tidak bisa," ujar Kepala Dinas Perizinan Bungo, Ir Safrizal.

Safrizal menyebutkan lokasi yang digunakan saat ini tidak masuk dalam kawasan menurut RTRW. Bahkan, pihak Tata Ruang Dinas PUPR sudah pernah meminta perusahaan untuk pindah.

"Kalau pihak perusahaan mau urus izin, nanti akan kita arahkan ke lokasi yang diperbolehkan. Untuk lokasi saat ini memang tidak bisa dikeluarkan izin," tutup Safrizal. (aes)


Berita Terkait



add images