JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang wanita berparas cantik yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
Terduga pelaku berinisial MY (21) warga Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, ditangkap Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo di salah satu hotel di kawasan Jaya Setia, Kota Muara Bungo, Senin (4/11/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku MY diduga melakukan TPPO terhadap korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) dengan menggunakan aplikasi Michat.
Dari tangan pelaku Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo menemukan uang tunai sebanyak Rp150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y 91 C warna merah dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 1K warna merah.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur membenarkan adanya penangkapan seorang wanita terduga pelaku TPPO berinisial MY.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut, " Sebut AKP M. Nur.(aes)