JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mengamankan bapak dan anak yang kedapatan nekat menjual narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.
Parahnya lagi, sang ayah dalam kasus bapak dan anak jual narkoba ini, merupakan Ketua RT setempat.
Informasi yang didapat, penangkapan ini dilakukan pada Selasa 12 November 2024 pukul 11.00 WIB siang.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan mendatangi warung depan rumah Ketua RT 04, Desa Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua RT tersebut diketahui bernama Samani (52). Di warung tersebut, polisi menangkap 8 orang, termasuk si Ketua RT.
Mereka adalah Aditya Saputra alias Lepot (22), Rahmad Hidayat (34), Muklis (26), Toni (45), Faisal (31), Muhammad Ichsan (31), dan Bardi (64).
Dari penggeledahan terhadap mereka, polisi mengamankan 12 paket narkoba jenis sabu.
Selain itu, ditemukan juga 4 paket sabu ukuran sedang di dalam dompet warna merah muda.
Lalu 2 paket sabu ukuran sedang, 6 paket sabu ukuran kecil, dan 1 butir pil ekstasi.
"Mereka sudah kita amankan semua, berikut barang buktinya," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, Rabu (13/11/2024).
Operasi ini, kata Heri, merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Muaro Jambi memberantas narkoba, dan mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. (raf)