JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Karantina Tumbuhan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) melakukan pemeriksaan terhadap komoditas Roasted Areca Nut atau pinang panggang yang akan diekspor ke India.
Sebanyak 54 ton pinang panggang dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,09 Miliar telah melalui proses pemeriksaan yang ketat untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar karantina untuk mencegah penyebaran OPT/OPTK.
Roasted Areca Nut, atau pinang yang dikeringkan dan disangrai dapat memiliki nilai jual yang tinggi di pasar internasional. Menurut Benny, Analis Perkarantinaan Muda Karantina Jambi, pemeriksaan dilakukan secara teliti dan menyeluruh, khususnya untuk mendeteksi keberadaan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Trogoderma granarium.
"Kami pastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai standar untuk memastikan pinang ini bebas dari hama yang berpotensi merugikan negara tujuan," jelas Benny.
Setelah melalui proses pemeriksaan, hasil menunjukkan bahwa media pembawa dinyatakan bebas dari hama maupun penyakit. Berdasarkan hasil tersebut, Phytosanitary Certificate (PC) yang menjadi syarat utama bagi komoditas pinang ini dapat diterbitkan.
"Sertifikat ini juga menjadi jaminan bahwa produk yang diekspor telah memenuhi persyaratan kesehatan tanaman sesuai ketentuan internasional," katanya.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Karantina Jambi dalam mendukung ekspor hasil pertanian daerah, serta menjaga kredibilitas produk Indonesia di mata dunia.
"Kami selalu memastikan bahwa produk ekspor dari Jambi aman dan berkualitas, agar dapat berdaya saing di pasar global. Ini juga bagian dari kontribusi kami dalam meningkatkan perekonomian daerah," ujar Sudiwan. (aba)