JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Setiap sekolah di Kabupaten Sarolangun, wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun akan menerapkan aturan terbaru tentang pendidikan inklusi.
Maksudnya, dimana setiap sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus atau disabilitasi, terutama bagi sekolah yang reguler. Kepala Disdikbud Sarolangun, Arsyad, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pendidikan inklusi yang semulanya terfokus di SLB, kini telah menjelma menjadi kewajiban pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi. "Kabupaten kota dan provinsi untuk melakukan kegiatan di sekolah-sekolah reguler. Jadi ini merupakan bentuk pembangunan pendidikan yang tidak lagi kita membeda-bedakan orang, mendeskripsikan orang," katanya. Disampaikannya, dalam penerapan pendidikan inklusi ini anak-anak berkebutuhan khusus akan mendapatkan hak dan fasilitas serta kompetensi yang setara di sekolah-sekolah. "Kita wajib dan tidak boleh menolak dari pada anak-anak disabilitas. Itu sedang kita laksanakan, termasuk untuk pendidikan khusus SAD," ujarnya. Arsyad juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tetap mengalokasikan porsi pendidikan yang berpihak kepada Suku Anak Dalam (SAD). "Artinya, walaupun tidak besar porsinya ada, pemerintah daerah memperhatikan dari pada pendidikan kelangsungan suku anak dalam," pungkasnya. (hnd)