JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba)Polda Jambi musnhakn barang bukti narkoba 5,4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai Rp 8,6 miliar.
Bertempat di ruang Rupatama Gedung B Mapolda Jambi,pada Jum'at (06/12/2024). Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tesebut adalah hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi dari 4 laporan Polisi dengan 8 orang tersangka.Salah satu barang bukti yang dimusnahkan ditangani oleh Ditpolairud Polda Jambi.
"Total barang bukti yang dimusnahkan, ada 5,4 kilogram sabu, 5.632 butir ekstasi, 369 butir pecahan ekstasi, dan 2,284 gram sabu yang ditangani Ditpolairud Polda Jambi," kata Andi Ichsan.
Lanjut Andi, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan 2 bulan terkahir yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi. Para tersangka rata-rata kurir yang diupah oleh bandar narkoba.
"Semua ini rata-rata adalah orang yang disuruh atau kurir ada yang sudah 2 kali melakukan," lanjutnya.
Ditambahkan Andi, pihaknya akan terus mengusut bandar narkoba dari jaringan para tersangka. Hal ini untuk memutus peredaran narkoba di Jambi.
"Bandarnya sedang dikejar. Mereka ini sistem ranjau sehingga terputus," tambahnya.
Dalam pemusnahan, kedelapan tersangka dalam kasus ini turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut dilakukan uji tes untuk mengecek bahwa memiliki kandungan narkotika.
Selanjutnya, barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Untuk sabu dilarutkan ke air dengan campuran sabun pencuci pakaian, sedangkan ekstasi diblender dengan air dan dicampur ke cairan sabun.
"Barang bukti ini bernilai ekonomis Rp 7,1 M untuk sabu dan ekstasi Rp 1,5 Miliar. Sehingga total Rp 8,6 miliar," jelasnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga pidana mati. (*)