NEWS in DEPTH: Kasus Pembunuhan Santri Tebo Terungkap Setelah Diviralkan Hotman Paris, Kesetrum Listrik, Desain Siapa?

NEWS in DEPTH: Kasus Pembunuhan Santri Tebo Terungkap Setelah Diviralkan Hotman Paris, Kesetrum Listrik, Desain Siapa?

Posted on 2024-03-25 03:20:57 dibaca 5993 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Tebo, dipastikan tewas dibunuh oleh seniornya sendiri.

Kedua pelaku adalah AR (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan RAH (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Kedua pelaku saat ini masih duduk di kelas III MTS dan sudah diamankan di Polres Tebo.

BACA JUGA: PPP, PDIP dan NasDem Gugat Hasil Pemilu di Jambi

Anggota tim kuasa hukum keluarga korban Airul, Rifki Septino mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua orang tersangka, setelah empat bulan sejak November 2023 lalu hingga sekarang terungkap.

‘‘Walaupun terungkapnya setelah satu minggu viral di media sosial kita tetap mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkap misteri kematian ananda Airul ini,’‘ katanya.

Namun demikian, kuasa hukum mempertanyakan apakah benar Airul Harahap (13) ini dianiaya setelah itu disetrum, atau dianiaya tanpa disetrum, atau setruman listrik ini hanya skenario belaka.

BACA JUGA: NGERI!!! Petani Karet di Ladang Panjang Diserang Beruang Liar

Ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya pada press release yang dilakukan oleh Polda Jambi, Sabtu (23/3) kemarin.

Lanjut Rifki, terkait dengan dua tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan Polres Tebo yang dikaitkan dengan peristiwa misteri kematian Airul Harahap (13), yang di dalam press release tersebut disampaikan bahwa Airul ini meninggal akibat perbuatan kedua orang tersangka ini dan ditambah dengan adanya setruman listrik.

BACA JUGA: Al Haris Minta Ponpes Se-Jambi Dilengkapi Guru Psikologis, Pasca Tewasnya Santri Ditangan Senior

‘‘Yang menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum keluarga korban, mungkin tidak bisa terjadi perbuatan ini hanya dengan dua pelaku saja, sementara ini perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,’‘ katanya.

Ditambahkan Rifki, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk membuka kepada masyarakat hasil autopsi yang sebenarnya supaya jelas.

‘‘Pertanyaan kami, apakah benar ananda Airul ini dianiaya setelah itu di etrum, atau dianiaya tanpa disetrum atau setruman listrik ini hanya skenario,’‘ ujarnya.

Dari hasil autopsi yang disampaikan langsung oleh dokter forensik secara virtual saat rilis di Polda Jambi, tidak ditemukan penyebab kematian karena kesetrum listrik.

‘‘Siapa yang mendesain skenario bahwa ananda Airul ini disetrum,’‘ katanya.

Sementara itu, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana terkait laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada 18 Maret 2024 lalu terhadap Klinik Rimbo Medical Center atas dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.

Diketahui, Klinik Rimbo Medical Center tempat pertama kali Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Airul Harahap (13) mendapatkan pertolongan medis pada tanggal 14 November 2023 lalu, dan pihak Klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan surat kematian Airul dengan penyebab kematian karena kena sengatan listrik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Sabtu (23/3).

Yoga mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari dokter yang mengeluarkan surat kematian korban, kemudian beberapa perawat di klinik yang saat itu menyaksikan penerbitan surat itu.

Dan pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo.

‘‘Kita juga sudah meminta keterangan dari IDI kabupaten Tebo, baik itu di bagian Biro Hukumnya maupun Ketua sendiri,’‘ katanya.

Lanjut Yoga, selanjutnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dengan Ahli Pidana agar bisa menentukan apakah perkara ini masuk ke ranah pidana ataupun kode etik.

‘‘Kita akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana dulu, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik,’‘ sebutnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami terkait adanya perbedaan keterangan dari dokter Klinik Rimbo Medical yang menyatakan korban terkena sengatan listrik dengan keterangan dokter RSUD dan dokter forensik yang menyatakan korban mengalami kekerasan atau penganiayaan.

Pihak Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical.

‘‘Ini berkaitan dengan keterangan dokter yang ada di klinik yang pertama kali memeriksa korban. Karena hasil pemeriksaan di Klinik Rimbo Medical berbeda dengan hasil memeriksa di RSUD dan hasil autopsi kita,’‘ ungkapnya. 

Dokter forensik ungkap hasil ekshumasi dan autopsi pada jenazah Airul Harahap (13), santri yang tewas dianiaya oleh dua orang seniornya di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi, tidak ditemukan adanya luka kesetrum listrik. 

Hasil autopsi itu disampaikan oleh dr Erni Situmorang, yang melakukan autopsi pada jasad korban dengan melakukan ekhumasi pada 20 November 2023 atau pasca 7 hari dari korban meninggal dunia.

‘‘Penyebab kematian karena patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ada ditemukan trauma senjata tajam atau aliran listrik di tubuh korban,’‘ kata Erni, saat konferensi pers di Mapolda Jambi yang hadir secara virtual, Sabtu (23/3).

Lanjut Erni menerangkan, dari hasil atopsi ditemukan luka benda tumpul dari pukulan yang menyebabkan beberapa tulang patah di beberapa bagian tubuh korban.

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka memar di atas bagian mata kiri dan juga terdapat resapan darah di tengkorak pelipis kanan, batang tengkorak bagian belakang patah dan ditemukan resapan darah di seluruh bagian lapang pandang.

Kemudian, tulang tengkorak retak, tulang di atas telinga terdapata resapan darah, di dagu hingga semua gigi bagian bawah goyang semua, selanjutnya tulang bahu bagian kana dan kiri korban juga patah, Beberapa tulang rusuk juga ditemukan dalam keadaan patah. Terkahir, luka lecet di bagian jari tangan. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com