MESKI PKL hanya boleh berjualan pada malam hari, itu pun sifatnya mobile, namun ada saja PKL yang nekat berjualan siang hari, terutama di Jalan Pattimura, depan Kuburan Cina
Arus lalu lintas di Jalan Pattimura, tepatnya di depan Kuburan Cina, saat ini cukup lancar, paska penertiban PKL di ruas jalan tersebut. Jika sebelumnya terjadi penyempitan jalan akibat adanya aktivitas jual beli, sekarang jalan sepertinya beruba menjadi besar.
Hanya saja, pantauan koran ini, kemarin, masih saja ada PKL yang nekat menggelar dagangan pada siang hari, terutama pedagang buah yang menggunakan mobil, meski jumlahnya tak sampai belasan.
Aktivitas ini tentunya terbilang nekat. Pasalnya, Pemkot Jambi sudah jelas-jelas melarang aktivitas PKL pada sianghari. Ucok, salah seorang PKL yang menggunakan mobil untuk berjualan mengatakan, dirinya berjualan pada saiang hari dikarenakan, menurutnya aturan pemerintah yang menetapkan berjualan pada malam hari itu tidak sesuai. ‘‘Jual buah-buahan itu tidak bisa malam hari, kalau jual buah itu pada siang hari,’‘ kata Ucok (6/2).
Dia menyebutkan, jika memang pemerintah ingin melakukan penataan Kota, bukan hanya di depan kuburan cina yang seperti itu, akan tetapi banyak lokasi jalan yang tidak sesuai aturan atau masih carut marut. ‘‘Seperti di Simpang Rimbo, itu juga tidak diatur dengan baik, banyak juga yang menggunakan trotoar untuk berjualan,’‘ pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Jambi sudah menetapkankan bahwa pada siang hari tidak boleh ada PKL yang berjualan di jalan tersebut. Jika PKL masih ingin berjualan di depan Kuburan Cina, maka PKL tersebut tidak boleh tinggal atau menetap di sana, mereka hanya dibolehkan berjualan pada malam hari mulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB Pagi atau mobile.
--batas--
Camat Kota Baru, Hendi Sauki, yang dikonfirmasi mengatakan, telah meminta pihak kelurahan untuk melakukan koordinasi secara persuasif dengan PKL yang masih tinggal dan PKL yang menggunakan mobil berjualan pada siang hari, untuk PKL membongkar sendiri lapak yang masih tinggal. Dan PKL yang menggunakan menggunakan mobil untuk diminta jualan pada siang hari. ‘‘Lurah sudah kita minta, dan malam ini rencananya lurah akan kembali lakukan komunikasi dengan PKL untuk membongkar lapak sendiri,’‘ kata Hendi Sauki (6/2).
Memang dalam hal penertiban PKL ini, Hendi menyebutkan, memang diperlukan adanya pertimbangan, dikarenakan juga menyangkut dengan mata pencarian warga. ‘‘Ya, namun kalau PKL itu tidak juga menertibkan sendiri, tentunya nanti kita kembali meminta Pol PP untuk melakukan penertiban,’‘ kata Hendi.
Namun, untuk sementara ini, pihak kecamatan bersama pihak kelurahan akan melakukan komunikasi dengan PKL yang berada depan kuburan cina dengan cara persuasif terlebih dahulu.
Semantara itu, Sekda Kota Jambi Daru Pratomo, beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi terkait PKL tersebut menjelaskan, PKL tersebut boleh berjualan di daerah itu, akan tetapi mobile dan dilakukan pada malam hari. ‘‘Mereka (PKL, red) boleh jualan disana, akan tetapi mobile dan malam hari,’‘ terang Sekda.
Bukankah sat Pol PP bisa melakukan penertiban langsung? Sekda mengatakan, tentunya Pol PP bisa melakukan penertiban langsung, karena sudah jelas ditetapkan kawasan itu tidak boleh jualan pada siang hari. ‘‘Nantinya kita bahas, yang pastinya walikota sudah bijak terhadap PKL yang disana. Memang seharusnya mereka itu mobile, tidak menetap,’‘ sebutnya.
Penulis : JUNIADI, jambi ekspres