iklan DIPERIKSA : Salah satu saksi kasus Laptop yang diperiksa penyidik Polda Jambi beberapa waktu lalu.
DIPERIKSA : Salah satu saksi kasus Laptop yang diperiksa penyidik Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 48 laptop SMU Titian teras yang menggunakan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp 552,478 juta telah ditetapkan oleh Polda Jambi.

Kasbudit III tindak pidana korupsi ,Direktorat Reskrimsus Polda Jambi AKBP Junaidi Usman saat dikonfirmasi via ponsel tidak membantah adanya penetapan tersangka. “Sudah ada memang tersangkanya ,pemeriksaan akan segera dilakukan,” katanya.

Sayangnya, Junaidi tidak mau menyebutkan siapa orangnya telah ditetapkan sebagai tersangkanya. “Jangan di ekspose dulu nanti takut yang bersangkutan melarikan diri,”tambahnya.

Untuk diketahui, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 48 unit laptop merek Libera, yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi di SMA Titian Teras, pengadaan laptop ini menggunakan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp 552,478 juta. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images