iklan BERMASALAH: Bangunan RSBI Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi.
BERMASALAH: Bangunan RSBI Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi.
Beberapa proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kini masuk ke ranah hukum. Mulai dari pengadaan laptop, pemetaan pendidikan hingga ke proyek pembangunan gedung Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Pondok Meja.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, sudah mengeluarkan Surat Perintah untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaksanaan Pembangunan gedung Eks Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) di Pondok Meja Mestong, Kabupaten Muarojambi tersebut.

Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan Kajati pertanggal 7 Februari 2014. Dengan dikeluarkannya Sprindik oleh Kajati Jambi, penyidik sudah melayangkan tujuh surat panggilan.
Tujuh orang yang di panggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus ini adalah Ketua Panitia Lelang, Kosultan Rencana, PPTK, Penguna Anggaran, Kuasa Penguna Anggaran, Direktur Utama PT BH, Konsultan Pengawas.

”Kita akan upayakan secepat mungkin, dalam artian kita akan kerja secara marathon,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejati Jambi, Agus Irawan kepada sejumlah wartawan. Senin (17/2)
Agus mengatakan Surat panggilan sudah dikirim. Dan itu, katanya, merupakan surat panggilan yang pertama, untuk hari ini (kemarin red) sampai dengan Jum’at mendatang.

”Nanti setiap pemanggilan saksi akan kita sesuaikan dengan berapa banyak tim. Tim kita ada sembilan orang, maka nanti kita periksa sembilan orang,” sebut Agus Irawan.
--batas--
Penyelidikan kasus ini terkait laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan RSBI yang memiliki anggaran sebesar Rp.  67 miliar. Dalam pembangunan tersebut ada pelaksanaan yang pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek.

“Dari laporan yang dilaporkan oleh pelapor sudah kita kroscek, memang mendekati kebenaran, makanya pimpinan langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan, maka kita akan panggil pihak-pihak yang terkait dalam pembangunannya,” katanya

Agus Irawan juga menyebutkan untuk pertama kali diperiksa adalah fisik bangunan maka penyidik akan periksa dokumen-dokumen pelaksanaan. ”Pembangunan RSBI ini merupakan anggran 2009-2012 dari anggaran APBN dan APBD,” ujarnya.

Namun saat ditanyai mengenai siapa Kuasa pengunaan Angaran dalam kasus pembangunan bangunan RSBI? Agus Irawan mengatakan, kalau RSBI itu merupakan suatu sekolah. ‘’Tentunya dari Diknas lah yang menjadi Kuasa Penguna Anggran,” jelasnya

Disebutnya lagi, Jum’at kemarin penyelidik sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Namun karena ada masalah, pemeriksaan diundur. ”Untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, kita lihat pada waktu pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images