iklan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kembali menunda persidangan, mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS).

Persidangan yang seharusnya digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Eliwarti, dikarenakan AM Firdaus menderita sakit ginjal.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adji Aryono mengatakan, terdakwa tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan dikarenakan terdakwa dalam keadaan sakit, berdasarkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Siloam Jambi. ”Ini ada hasil pemeriksaan dari rumah sakit Siloam,” ujar Adji Ariono dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti. Senin (17/2)

Dijelaskan Adji, dokter menganjurkan AM Firdaus untuk dilakukan rawat inap, karena akan menjalani operasi batu ginjal.

Namun, Adji juga menjelaskan bahwa pada saat melaksanakan penetapan majelis pada hari Jumat (14/2) lalu, tidak ada masalah dengan AM Firdaus, dalam artian terdakwa masih bisa komunikasi dengan baik.
--batas--
Mendengar penjelasan dari JPU, kemudian Eliwarti mengatakan bahwa jika masih bisa komunikasi, berarti masih bisa hadir dalam persidangan. Kecuali dalam keadaan kritis dan sekarat, dan terdakwa harus dihadirkan oleh JPU.

”Persidangan hari ini (Kemarin red) kita kan tidak memeriksa kesehatannya, namun kita hanya untuk memintai keterangannya,” jelas Ketua Majelis Hakim Eliwarti.

Eliwarti, kemudian memberi kesempatan kepada JPU, untuk menghadirkan terdakwa juga dengan dokter yang memeriksanya. ”Majelis hakim tidak mengerti dengan penyakit yang diderita terdakwa, jadi harus meminta keterangan dari dokter,” sebut Eliwarti.

Mendengar hal itu, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa waktu penetapan sudah dikabulkan untuk berobat di Siloam, terdakwa dinyatakan oleh dokter membutuhkan perawatan dan pemeriksaan. "Hasil dari rekap medis, waktu hari itu juga diperintahkan oleh dokter untuk diopname," jelasnya.

Penasehat hukum juga meminta kepada majelis hakim untuk meminta izin rawat inap. "Mohon kepada majelis untuk memberikan izin rawat inap,"pintanya.

Setelah mendengarkan keterangan dari JPU dan PH, majelis hakim tetap pada prinsip dan akan meminta keterangan dokter pada sidang hari Kamis 20/2 mendatang, dengan agenda keterangan terdakwa dan dokter yang menangani sakit terdakwa.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images