iklan
MUARASABAK, Pemkab Tanjabtim saat ini sedang mengusahakan 3800 hektar Hutan Produksi (HP) yang akan dikelola menjadi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) ke Kemenhut Republik Indonesia. Kadis Hutbun Tanjabtim, Yedi melalui Sekdis, Riqo Yudawirja mengatakan HP tersebut berada di Sungai Kemang Kecamatan Dendang. “Sekarang surat pengajuan masih dimeja menteri,” katanya.

Dengan berubahnya status menjadi HTR, lanjutnya maka yang mengelola kawasan tersebut tidak lagi perusahaan tapi masyarakat sekitar. “Masyarakat hanya dapat izin mengelola, namun kepemilikan tetap Negara yang punya,” jelasnya.

Mengenai jangka waktu pengelolaan HTR? Riqo menyebutkan, masyarakat dapat mengelola selama kurun waktu 25 tahun. Dan bila jangka waktu habis maka bisa diperpanjang kembali. “Dengan syarat tetap masyarakat yang kelola bukan perusahaan,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, dengan pengelolaan itu, masyarakat dapat berpastisipasi aktif dalam mengelola kawasan hutan. Selain itu juga bisa menjaga kawasan hutan.  “Ada dua keuntungan yang didapat, pertama kawasan hutan bisa meningkatkan pendapatan masyrakat, kedua kawasan HTR tetap terjaga,” paparnya.

Mengenai prosedur HP dikelola menjadi HTR? Dia mengatakan untuk pertimbangan secara teknisnya tetap dari Dishut. Namun, khusus untuk pengajuan langsung dari Bupati. “Meski saat ini belum ada pengesahaan usulan dari Kemenhut, namun masyarakat tetap berharap pengajuan HTR direstui,” terangnya.

Setelah usulan tersebut sudah turun dari Kemenhut, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan mengelola HTR. “Setelah turun SK dari menteri baru kita cari kelompok yang akan mengelola HTR,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait