JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) lakukan penindakan terkait aktivitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling).
Hal ini dilakukan di perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi dan Kabupaten Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Sabtu (09/11/2024). Tepatnya di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia. Di lokasi, petugas menemukan puluhan titik sumur minyak tanpa izin.
Namun, setelah petugas turun ke lokasi ilegal drilling tersebut, lokasi tersebut masuk ke wilayah Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan dan diketahui telah beraktivitas sejak tahun 2023.
Petugas harus menempuh perjalanan selama 4 sampai 5 jam untuk sampai ke lokasi ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan.
"Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi bapak Kapolda, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," katanya.
Setelah sampai di Hutan Harapan, petugas menemukan puluhan titik sumur penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) yang sudah ditinggal oleh pekerja. Dan setelah dicek, lokasi tersebut masuk wilayah Sumatera Selatan, tepatnya 2 kilometer dari batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
"Kami temukan memang ada beberapa sumur minyak tanpa izin. Namun sudah tidak ada masyarakatnya atau pekerja dan setelah kami cek melalui peta, lokasi ini sudah masuk wilayah Sumatera Selatan," jelas Reza.
"Jadi luas wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua Provinsi, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," tambahnya.
Reza menambahkan, guna mencegah kembali aktivitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) di Hutan Harapan milik PT REKI, pihaknya mendampingi PT REKI melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur dan alat-alat yang digunakan para pekerja.
Selain itu, pihak Kepolisian juga menemukan tempat yang diduga penampungan minyak atau tempat penerima minyak hasil ilegal drilling di kawasan hutan Harapan milik PT REKI yang lokasinya masuk wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Namun, saat petugas mendatangi tempat tersebut, sang pemilik tidak ada ditempat, diduga ia telah mengetahui akan kedatangan pihak Kepolisian.
"Sebagian tadi sudah kita rusak agar tidak bisa digunakan. Kedepannya kita akan berkordinasi dengan Polda Sumsel melakukan penyelidikan, karena informasi yang beredar, pembeli maupun penampung penambangan minyak hasil ilegal drilling ini ada di wilayah Jambi," terangnya.
Reza berharap, pemerintah juga ikut berperan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak memasuki wilayah Hutan Harapan dan melakukan aktifitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling).
Karena, menurut Reza, tempat-tempat atau lokasi yang sudah pernah ditindak pihak Kepolisian tidak membuat para pelaku berhenti melakukan aktifitas ilegal drilling, para pelaku ilegal drilling selalu mencari tempat baru.
"Jadi selain penegakan hukum, diperlukan peran dari Pemerintah, untuk menghimbau agar masyarakat tidak memasuki wilayah tersebut. Kalau penegakan hukum, contoh di beberapa tempat yang sudah kami lakukan penindakan, dua bulan berhenti, kemudian ada lagi upaya-upaya untuk masuk ke wilayah lain lagi, seperti lokasi ini," tutupnya. (raf)