iklan DIVONIS : Moein, Ketua Koperasi Karya Harapan Tani Kecamatan Mendara 
Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat jalani sidang vonis.
DIVONIS : Moein, Ketua Koperasi Karya Harapan Tani Kecamatan Mendara Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat jalani sidang vonis.
Moein, Ketua Koperasi Karya Harapan Tani Kecamatan Mendara Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bergulir bantuan Program Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2005 senilai Rp 1 miliar, divonis Satu tahun Enam bulan atau 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Mansyur, terdakwa Moein, dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. ”Terdakwa telah melanggar dakwaan Subsidier pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” ujar Mansyur, Kamis (20/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 257,900 juta subsidair penjara enam bulan. "Maka Majelis Hakim berpendapat untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primier yaitu pasal 2 ayat (1)," sebutnya.

Untuk tuntutan terkait besar uang pengganti, hakim berpendapat lain dengan jaksa. Hakim menilai tidak adil apabila kerugian negara dibebankan seluruhnya ke terdakwa Moein. Jumlah kerugian negara yang dibebankan dikurangi barang bukti yang disita, kemudian dibagi jumlah terdakwa.
--batas--
Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukum Helmi menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

Pada persidangan sebelumnya, Moein, Ketua Koperasi Karya Harapan Tani Kecamatan Mendara Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara dua tahun.

Jaksa penuntut umum juga menyatakan terdakwa terbukti dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Selain pidana penjara, JPU Diah dan Hendrinawati juga menuntut pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga tahun. Pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 773,700 juta apabila tidak membayar hartanya disita, dalam hal tidak mencukupi subsidair penjara satu tahun.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images