Pasalnya, menurut ketentuan UU, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih, bisa dilakukan tanpa pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kerinci. “Jangankan tingkat Banmus, paripurna istimewa DPRD pun tidak dilaksanakan pelantikan tetap bisa jalan,” ujar Pengamat Hukum Tatanegara dari Universitas Jambi Ivan Fauzani Raharja saat dimintai tanggapannya, Jumat (21/2).
Murasman, Bupati Kerinci
Siapa yang dilantik itu saya tidak tahu, apakah Adi Rozal, saya atau pejabat sementara. Pelantikan kita serahkan mekanismenya ke DPRD.
Adi Rozal, Bupati Terpilih
Kalau Banmus tidak bisa jadwalkan pelantikan, kan ada aturan lain yang mengaturnya. Itu sebuah dinamika, hal biasa dalam politik.
Kesimpulan Rakor Forkopimda
· Pelantikan tetap dilaksanakan 4 Maret 2014 di Kerinci
· Kapolres, Dandim dan Kajari menjamin situasi di lapangan bisa diamankan. Provinsi tetap akan memback up soal pengamanan
· Bupati, Ketua DPRD dan Sekwan siap untuk melaksanakan pelantikan
sumber: jambi ekspres