iklan
Inspektorat Kota Jambi hingga kini belum juga melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan izin bodong atau izin palsu yang dikeluarkan oleh salah satu instansi yang mengurusi masalah perizinan di Kota Jambi.

Kepala Inspektorat Kota Jambi, Hafny Ilyas yang dikonfirmasi Minggu (23/2), membenarkan pihaknya belum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait persoalan tersebut.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih bergelut dengan pemeriksaan reguler. “Saat ini kita masih pemeriksaan reguler yaitu pemeriksaan rutin SKPD,” ungkap Hafny.

Menurutnya pemeriksaan reguler merupakan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT), dimana pemeriksaan dilakukan terhadap semua SKPD secara bergantian.

Lebih lanjut disebutkannya, ditengah pemeriksaan reguler pihaknya bisa melakukan pemeriksaan yang bersifat khusus, seandainya ada laporan atau perintah terkait suatu persoalan. Dia mengatakan, pihaknya siap melakukan pemeriksaan seandainya ada perintah dari walikota. “Kalau ada perintah meskipun lisan, pasti kami laksanakan dan akan menjadi prioritas,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Jambi menyebutkan seharusnya Inspektorat Kota Jambi tanggap, “Inspektorat harus tanggap jangan menunggu, ini persoalan besar, kan sudah menjadi konsumsi publik,” ungkap Hamid Jufri.
--batas--
Dia menyebutkan, Inspektorat tak bisa kalau hanya menunggu perintah walikota. Disebutkannya fungsi Inspektorat sebagai pengawasan intern, ketika sudah terkuat di media hendaknya bisa langsung bergerak dan berkoordinasi dan meminta petunjuk ke atasannya. “Dia (Inspektorat), fungsinya pengawasa. Persoalan ini sudah merebak di media, hendaknya langsung bawa koran ke walikota minta petunjuk atau perintah sehingga bisa langsung bergerak,” tukasnya.

Hamid mengatakan, persoalan ini merupakan persoalan besar yang harus cepat diselesaikan, karena menurutnya kalau hanya 10 izin yang bobol masih bisa ditolerir. “Inikan katanya banyak, disini artinya PAD bobol dan izin semrawut,” sebutnya.

Lebih lanjut, Dia berharap dalam persoalan ini, Pemkot Jambi bisa bertindak tegas, karena menyangkut PAD dan tertibnya izin. Dan dikatakannya, Pemkot harus bertindak tegas kepada yang terbukti membuat kesalahan, “Bisa saja dibawa ke pidana, karena ini terkait dokumen negara lho, Inspektorat harus segera teliti siapa yang buat kesalahan ini. Dan Pemkot harus buat tindakan yang tegas kepada siapa yang terbukti buat kesalahan,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images