iklan USAI DIPERIKSA: Mantan Kadis Peternakan Provinsi Jambi usai diperiksa.
USAI DIPERIKSA: Mantan Kadis Peternakan Provinsi Jambi usai diperiksa.
Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi,  Sepdinal didakwa dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum.  Dakwaan ini dibacakan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011 dengan tersangka mantan Bendahara Kwarda Pramuka Jambi, tersebut.

Dalam pembacaan dakwaan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Djaka Wibisana mendakwa dua pasal. Dimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. ”Terdakwa kita dakwa dua pasal Tipikor,” ujar JPU Djaka Wibisana, Selasa (25/2).

Jaka Wibisana menyebutkan,  pada tahun 2009 Ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 16 juta lebih. Kemudian, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 37,587 juta. Selain itu, juga ada  penggunaan dana tidak didukung barang bukti Rp 346,849 juta.
--batas--
Sedangkan tahun 2010 pengeluaran diluar keiatan pramuka Rp 30,758 juta. Kemudian,  perjalanan dinas personil lebih dari standar Rp 59,551 juta. Selebihnya ada, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 346,266 juta. ”Tahun 2011 pengeluaran diluar kegiatan pramuka Rp 459,842 juta, perjalanan dinas personil lebih dari standar Rp 112,970 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 152,212 juta,” sebutnya

”Dari laporan hasil audit BPKP tahun 2013 ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,580 miliar,” tandas Jaksa Penuntut Umum, Jaka Wibisana dalam persidangan, yang diketuai Paluko Hutagalung.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Sepdinal dan penasehat hukum Sarbaini keberatan. Majelis hakim Tipikor yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan waktu terdakwa menyampaikan eksepsi Senin (3/3).  ”Sidang kita lanjudkan Senin (3/3) dengan agenda eksepsi. Kita minta kepada Jaksa untuk menghadirkan kembali terdakwa ,” tutup Paluko Hutagalung Ketua Majelis Hakim.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images