iklan
Tujuh orang karyawan Indomaret mengaku disekap dua hari berturut turut oleh pihak perusahaan. Karena mereka dituduh melakukan pencurian barang-barang perusahaan waralaba tersebut. Untuk bisa bebas, mereka diharuskan mengganti kerugian perusahaan, masing-masing karyawan sebesar Rp 11 juta.

”Saya karyawan Indomaret yang berada di kawasan Thehok. Awalnya kami dipanggil pihak manajemen Indomaret di Jalan Pattimura. Katanya akan ada meeting, ‘’ ujar salah seorang karyawannya, Rabu (26/2).

Sesampai di sana katanya, dikasih tahu ada hasil audit barang yang hilang. Kami disuruh mengaku. ‘’Karena merasa tidak pernah mengambil, kami tidak mau mengaku, dan kami disekap di salah satu ruangan," ujar YA.

Ia menjelaskan, penyekapan terjadi pada 21 Februari lalu. “Kami dikurung dari pagi sampai jam  8 malam, lalu disuruh pulang. Dan besoknya, begitu lagi, kami baru boleh pulang jam 8 malam,” tutur YA.
--batas--
Rabu (26/2), para karyawan tersebut berniat melaporkan permasalahan ini ke DPRD Kota Jambi. Namun karena banyak anggota DPRD Kota yang tidak ada ditempat, mereka hanya bertemu Sutiono selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi di salah satu kantor Indomaret di kawasan Jalan Patimura, Kota Baru, Jambi.

"Hari Senin lusa, korban Indomaret ini kami persilahkan datang ke Gedung DPRD Kota Jambi, kita akan bahas di sana. Kami siap membantu untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Sutiono, kemarin.

Ketua Komisi A, Kemas Alfarizi Arsyad, saat dikonfirmasi, mengatakan belum mendengar atau mendapat laporan secara tertulis dari Petugas Indomaret yang disekap atau dimintai ganti rugi sebesar Rp 7 Juta oleh pihak indomaret. "Saya baru dengar, tapi kalau memang nanti kami diminta untuk mediasi kita tentunya akan fasilitasi," kata Alfarizi.

Dia menyebutkan, sangat menyayangkan jika benar kejadian itu terjadi. Namun dirinya menyarankan agar  dijelaskan secara kekeluargaan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images