Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi priode 2011-2013 dan Perkempinas, Syahrasaddin.
Rabu (26/2), penyidik memeriksa tiga orang saksi terkait pengadaan tenda, kursi, sound system, dan sebagainya, dalam kegiatan Bumi Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012 di Sungai Gelam.
Ketiga saksi adalah Purwanto selaku Direktur CV AVJ, Yuliana selaku Direktur CV Lathansa, dan Yulfadly selaku Direktur CV Novry. "Iya, Hari ini (kemarin red) kita memeriksa tiga orang Direktur CV, pemeriksaan ini terkait penyelenggaraan kegiatan Perkempinas,” ujar salah satu penyidik Kejati Jambi yang enggan disebutkan namanya, Rabu (26/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka (23/1) lalu, Syahrasaddin sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi dan belum ditahan oleh penyidik Kejati Jambi.
Pada pemberitaan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa penyidik Kejati Jambi sudah melayangkan surat panggilan untuk tujuh orang saksi yang akan dimintai keterangan dalam pekan ini. ”Minggu depan (minggu ini, red) mulai, tujuh orang diperiksa sebagai saksi Syahrasaddin,” ujar Masyrobi saat itu.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeanggil sederetan pejabat Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Erwan Malik, mantan kepala inspektorat, M Rawi mantan karo keuangan, Ridham Priskap mantan asisten III Setda, Havis Husaini asisten II setda, Asvan Deswan mantan karo humas, kepala perpustakaan. Selain nama-nama itu, masih ada Fahmizal, M Ridwan, Riko yang dipanggil.
Dalam perkempinas, ada aliran dana berasal dari dana hibah APBD Provinsi senilai Rp 2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan Rp 2,2 miliar dan bantuan dari Biro Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 miliar.
sumber: jambi ekspres