iklan
Andyk Tjendono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan timbangan portable di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tahun 2010 kini menjadi buronan aparat kepolisian Polda Jambi. Saat ini, berkas Andyk Tjendono telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun penyidik tidak bisa melimpahkan tersangka lantaran sampai saa ini tidak diketahui dimana keberadaanya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan berkas pemeriksaan Marketing PT Boma ini sudah P-21. "Berkas pemeriksaan Andyk, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21),"sebutnya, Jumat (28/2). "Tapi tersangka belum diketahui keberadaannya, alias belum ditemukan," imbuhnya.

Dijelaskan Almansyah, sekitar empat bulan terakhir, Andyk Tjendono telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. "Tersangka masih dalam proses pencarian," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jonni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari, M Ilyas Aras, Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi.

Berbeda dengan Andyk, empat orang tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait