iklan
SAROLANGUN, Terkait proyek pabrik sawit mini di SMKN 1 Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, pihak Kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka dan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polres Sarolangun.

Penyidik Krimsus Polres Sarolangun menetapkan tersangka inisial S, yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan proyek pabrik sawit mini tersebut.

Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Suharta saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (3/2) siang, mengakui kasus ini sudah berada di tahap penyidikan.  Penetapan tersangka yang dilakukan  setelah ditemukan minimal 2 bukti permulaan yang cukup, seperti keterangan saksi dan bukti. “Sebetulnya kasus ini sudah bergulir sebelum saya di Kasat Reskrim. Terhitung sudah 20 orang lebih saksi yang sudah dimintai keterangan, ”ujarnya.

Dikatakan Suharta, kasus ini terus dikembangkan di penyidikan melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diperlukan. Misalkan dalam waktu dekat akan diminta keterangan dari pihak tersangka, karena pada waktu sebelumnya tersangka mengajukan saksi yang menguntungkan baginya, yakni dengan menghadirkan saksi ahli. “Untuk saat ini hanya satu orang tersangka yang sudah tersandung dalam kasus ini, tapi tidak menutup kemungkinan bakal terjadi penambahan tersangka baru,” katanya.

Ditanya, nilai kerugian Negara dalam kasus ini, dipaparkan Suharta, pihaknya belum mengetahui secara riil jumlah angka kerugian Negara, karena penyidik belum menerima hasil audit investigasi dari pihak terkait. Padahal, pihaknya sudah tiga kali kali melayangkan surat pada pihak terkait supaya hasil audit investigasi diserahkan ke penyidik, hingga kini pihaknya belum menerima hasil audit investigasi tersebut. “Benar, hingga kini kami masih menunggu laporan hasil audit investigasi dari pihak terkait,” cetusnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images