iklan DUA SEPUPU : Dua orang sepupu tersangka penjambretan yang berhasil diamankan aparat kepolisian.
DUA SEPUPU : Dua orang sepupu tersangka penjambretan yang berhasil diamankan aparat kepolisian.
Rifki (23) dan MR (16) warga Seberang, Kota Jambi yang merupakan saudara sepupu berhasil diamankan oleh Polsek Pasar setelah kompak melakukan penjambretan di daerah Kampung Manggis, Kecamatan Pasar.

Keduanya melakukan aksinya pada hari Rabu (27/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat itu, korban Afnita (32) warga Talangsari Jambi Selatan sedang mengendarai motornya, dan kedua pelaku mengejar korban lalu mengambil tas korban dengan paksa.

Aksi kedua tersangka dapat dihentikan oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Warga juga sempat menghakimi dua orang tersangka dengan memukuli mereka.

Saat diwawancarai oleh wartawan, Rifki mengatakan bahwa dirinya tidak sengaja melakukan penjambretan tersebut. “Saya kebetulan lewat melihat ibu itu bawa tas, dan timbul pikiran untuk menjambret tas tersebut,” katanya.

Namun, menurut Rifki, dirinya telah dua kali melakukan aksi penjambretan. “Saya sudah dua kali menjambret, pertama di depan DKT, kedua ya yang tertangkap ini,”sebutnya tanpa rasa bersalah.

Dalam aksinya, Rifki bertindak sebagai ekskutor. Sedangkan MR, bertugas sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

Kapolsek Pasar Kompol Ranefli Dian Candra,  mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Kasus ini masih kita kembangkan. Untuk kedua tersangka yang sudah kami amankan, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP," kata Ranefli. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images