Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang yang kini menjabat sebagai sebagai Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung, Joharuddin S.Ip Bin Cik Uding ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (10/3).
Korupsi SPJ Fiktif
-- Tersangka membuat SPJ fiktif dana APBN dari Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009, 2010 dan 2011
-- SPJ Fiktif dalam mata anggaran pembelian BBM Rp 359 juta lebih, pemeliharaan doking Rp32 juta lebih dan pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp154 juta lebih
-- Total kerugian senilai Rp 500 juta lebih
-- Modus dengan membuat perusahaan fiktif yakni CV Putra Karya
Joharuddin ditahan karena tersangkut kasus Dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada KUPP Nipah Panjang, kabupaten Tanjab Timur tahun 2009-2011.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sayifuddin Kasim mengatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat untuk penahanan yang berbunyi Pernyataan penahanan dengan nomor surat 159/S.5/ST.1/03/2014.
‘‘Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Nipah Panjang, Joharuddin S.Ip,’‘ ujar Kajati Jambi, Syaifudin Kasim kepada sejumlah wartawan di ruangan Aspidsus, Senin (10/3).
Tersangka Joharudin akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10-29 Maret 2014 mendatang.
--batas--
Menurut Kajati, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ancaman pidananya di atas lima tahun, kemudian pihak penyidik khawatir Joharudin melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan dalam penyidikan. ‘‘Tersangka ini tinggalnya jauh, jadi kita tahan untuk memudahkan dalam proses penyidikan, dan sebelumnya sekali kita panggil tapi gak datang,’‘ jelas Syaifudin Kasim.
Syaifuddin Kasim juga mengatakan bahwa tersangka membuat SPJ Fiktif Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009, 2010 dan 2011, dengan total kerugian senilai Rp 500 juta lebih.
Rincianya adalah SPJ Fiktif dalam mata anggaran pembelian BBM Rp359 juta lebih, kemudian pemeliharaan doking Rp 32 juta lebih, dan pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp154 juta lebih. Ini merupakan tersangka tunggal dengan modus membuat perusahaan fiktif, yakni CV Putra Karya. ‘‘Dia ini tersangka tunggal, semuanya fiktif,’‘ sebutnya.
Joharuddin akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001. ‘‘Tersangka kita kenakan dua pasal tipikor,’‘ tandasnya
Sementara itu, pantauan media ini di lapangan, tersangka Joharuddin datang ke Kejati Jambi sekitar pukul 15.00 WIB mengenakan baju kemeja biru bergaris putih. Ia kemudian langsung masuk ke ruang Kasi Perdata untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka keluar dari ruangan penyidik di dampinggi oleh pengacaranya menuju mobil tahanan kejaksaan dengan nomor polisi BH 1312 HZ. Dia kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi.
sumber: jambi ekspres