iklan
Pemerintah Kota (Pemkot) terus melakukan pemeriksaan terhadap 32 izin yang diduga bodong atau palsu. Hingga saat ini, baru 2 izin yang selesai diperiksa dan telah dikembalikan ke Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT).

Salah satunya, dinyatakan pihak Inspektorat adalah izin palsu. Disampaikan Fahmi, Kepala BPMPPT Kota Jambi, 2 Izin yang selesai diperiksa tersebut yakni Izin usaha. “Yang selesai baru izin usaha. Yang satu diperbaharui dan satunya memang palsu,” kata Fahmi.

Diterangkannya, yang izin palsu itu, pemiliknya mengaku memang tidak pernah memohon untuk usaha tersebut. Akan tetapi permohonan itu, dimohonkan kepada BPMPPT oleh orang lain. “Sekarang usaha itu sudah ditutup, karena rekomendasinya adalah ditutup,” jelasnya.

Ditanyakan dimana lokasi usaha tersebut, ia enggan menyebutkannya. Sementara itu, untuk 30 izin IMBR (Reklame, red) yang diduga palsu, masih diperiksa oleh inspektorat Kota Jambi.
Pemeriksaan paling lambat tanggal 14 Maret ini harus sudah selesai. “Kalau pengembalian berkas dan rekomendasinya menunggu hasil analisis dari Inspektorat itu, bisa saja sebulan lamanya,” jelas Fahmi.

Dicontohkannya, rekomendasi tersebut akan menjelaskan izin tersebut menyalahi aturan atau tidak. Lalu, apakah, apakah izin itu di coret atau diproses ulang atau didaftar ulang akan tergantung dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

Dia juga enggan membeberkan titik-titik reklame yang tak mengantongi izin tersebut. “Yang jelas yang 30 itu, diluar jalan yang dilarang perwal atau bukan dijalan protokol,  karena mereka bayar pajak. Yang jelas karena dalam pemeriksaan belum bisa disampaikan,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Sutiono, menyayangkan atas terbitnya izin tersebut. “Terkait izin bodong sebanyak 32 izin kemarin, kita selaku anggota legislatif juga miris sekali mendengarnya. Kita juga pernah melakukan hearing dengan Pemkot, kenapa sampai bisa izin tersebut dikeluarkan,” kata Sutiono.

Tidak hanya 32 izin yang diduga bodong yang disorotinya, pembangunan reklame di Jalan Pattimura juga menjadi pertanyaan. Menurutnya, karena berada di jalan Provinsi bisa saja belum ada izin dari penyelanggara atau pihak provinsi. “Kami sangat menyayangkan dari pemerintah yang mengeluarkan perizinan atau reklame yang dikeluarkan yang diduga bodong itu,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images