iklan DITAHAN : Joharuddin saat ditahan oleh penyidik Kejati Jambi dua hari lalu.
DITAHAN : Joharuddin saat ditahan oleh penyidik Kejati Jambi dua hari lalu.
Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Joharuddin Sip Bin Cik Uding, sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (12/3) kembali diperiksa penyidik Kejati Jambi sebagai tersangka.

Salah satu sumber media ini mengatakan bahwa pemeriksaan Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung, ini merupakan pemeriksaan kedua dirinya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan sebelumnya belum selesai, jadi masih ada beberapa keterangan yang perlu kita mintai," ujar salah satu sumber terpecaya media ini di Kejati Jambi, Rabu (13/3).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim, mengeluarkan Pernyataan penahanan dengan nomor surat 159/S.5/ST.1/03/2014, untuk Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Joharuddin.

Tersangka Joharudin akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10-29 Maret 2014 mendatang. Alasan penyidik melakukan penahanan  terhadap tersangka, karena ancaman pidananya  di atas lima tahun, kemudian pihak penyidik khawatir Joharudin melarikan diri, menghilangkan  barang bukti dan untuk memudahkan dalam penyidikan.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktik di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada Dinas KUPP Nipah Panjang, kabupaten Tanjab Timur tahun 2009-2011, pertanggal 8 Januari 2014.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images