iklan
Bendahara proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menenggah Atas (SMA) Bertaraf Internasiona di Pondok Meja, Mestong, Muarojambi Senin (17/3) akan diperiksa Penyidik Kejati Jambi.

Hal ini disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya Jambi Ekspres kepada harian di Kejati Jambi. ”Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Bendahara proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), untuk dimintai keterangan Senin (17/3),” ujarnya.

Namun ia enggan membeberkan siapa nama bendahara proyek yang dimaksud. ”Namanya nanti, pemeriksaan Senin kalian pasti dapat namanya,” elaknya.

Dimana, sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan yaitu Pengguna Anggaran, Rahmad Derita, Konsultan Pengawas, Usep Suryana, Junaidi, Direktur PT Bukit Telaga Hasta (BTH) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tabri.

Dalam kasus ini pihak kejaksaan mengindikasikan ada dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 67 Milyar itu. Penyelidikan puldata pulpaket, berupa pelaksanaan penyelidikan. Pembangunan USB SMA bertaraf Internasiona di Pondok Meja, Mestong, Kabupaten Muarojambi. Proyek puluhan Milyar itu dikerjakan 2009, 2010, 2011, 2012 dengan dana APBD Provinsi Jambi.

Namun dalam proyek ini diduga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi bangunan banyak bocor, sudah mengelupas, dan lain sebagainya. Dari hasil laporan masuk, pihak kejaksaan telah melakukan kroscek lapangan, dan hasilnya mendekati kebenaran.

Dari informasi yang diperoleh juga menyebutkan, bahwa pada pembangunan gedung ini bertahap yang dilakukan selama dua tahun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Jumlah dana untuk pembangunan fisiknya Rp 42 Milyar. Pada 2009 dana yang turun Rp 16 Milyar.

Kemudian 2010, dana yang turun ada di dua mata anggaran jumlahnya Rp 26 Milyar. Yang prosesnya menggunakan penunjukkan langsung (PL) sebesar Rp 10 Milyar, dan menggunakan lelang Rp 16 Milyar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images