iklan Tersangka Pompong Zainal Abidin saat digiring aparat kepolisian di Bandara Sultan Taha Jambi beberapa waktu lalu
Tersangka Pompong Zainal Abidin saat digiring aparat kepolisian di Bandara Sultan Taha Jambi beberapa waktu lalu
Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011, telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah Rabu (3/4) kemarin. "Untuk kasus pompong, berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan Selasa  kemarin, secepatnya akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni pelaku dan barang bukti , "ujar Kabid.

Ditambahkan Almansyah bahwa kemarin (3/4) penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jambi, bersama dengan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak melakukan pengecekan terhadap barang bukti (BB) terkait kasus ini. Pengecekan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas pemeriksaan kasus ini dinyatakan lengkap atau P21, Selasa kemarin. "Hari ini (Kemarin, Red), penyidik Polda Jambi, tim Mabes, Kejati Jambi, dan Kejari Muara Sabak, melakukan pengecekan BB ke lapangan," tambahnya.

Menurut Almansyah pengecekan terhadap barang bukti tersebut dilakukan sebagai syarat dilakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti. Nantinya, sambung Almansyah, barang bukti berupa uang senilai Rp 2,04 miliar akan ikut dilimpahkan. "Setelah pengecekan BB selesai, baru dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta BB. Termasuk uang dua miliar empat puluh juta rupiah," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin, yang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan pompong tersebut. Penanganan kasus ini juga melibatkan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu Zainal Abidin sempat di tahan di Mabes Polri. Selanjutnya, penahan dilanjutkan di Polda Jambi.

Namun demikian, dikabarkan, tersangka Zainal Abidin saat ini sudah bebas karena masa penahananya habis.

 “Masa penahanan Zainal Abidin habis. Tidak bisa diperpanjang lagi,” ujar salah satu sumber di Polda Jambi, kemarin. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images